Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah info rincian kuota PPDB Yogyakarta tahun 2024. Buat calon peserta didik baru, silahkan cek informasinya di bawah ini.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengatakan bahwa mereka masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk merumuskan rincian kuota secara resmi.
Akan tetapi secara garis besar, Disdikpora DIY menegaskan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024 dipastikan masih sama dengan tahun lalu.
"PPDB tahun ini hampir sama dengan tahun lalu tapi ini juknis dan juklak sudah siap dan kami menunggu Pergub saja. Sedang proses tanda tangan dan kalau keluar kami akan langsung sosialisasikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, seperti dilansir dari Harian Jogja.'
Pada tahun lalu, jalur penerimaan peserta didik baru masih tetap terbagi menjadi empat dengan rincian sebagai beirkut:
Zonasi sebesar 55% dengan lima persennya merupakan jalur zonasi radius, kemudian afirmasi 20%, perpindahan tugas orang tua lima persen dan prestasi 20%.
Baca Juga
Didik menyebut, terpilihnya murid untuk masuk ke sekolah tertentu juga masih sama seperti tahun 2023 lalu.
Indikatornya ditentukan dari nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) sebesar 55%, nilai rapor 40% dan lima persen lagi diambil dari status akreditasi sekolah murid.
Meski demikian, keputusan ini masih menunggu Pergub tentang PPDB.
Pesan Didik, orang tua murid tidak perlu lagi melakukan hal yang melanggar aturan agar anaknya masuk ke sekolah tertentu. Sebab semua sekolah, kata Didik pelayanan dan kualitasnya di seluruh DIY cukup merata.
"Tujuan zonasi itu kan mendekatkan dengan tempat tinggal, ya sebaiknya disesuaikan dengan itu. Kemudian jangan memaksakan diri untuk menitipkan KK atau yang lain, sedangkan mereka tidak tinggal di sana. Karena jalur radius akan divalidasi secara manual dan akan didatangi langsung," kata Didik.