Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluang Ebrahim Raisi Selamat Menipis, Wapres Mohammad Mokhber Jadi Presiden Iran?

Tim penyelamat dilaporkan telah menemukan puing yang diidentifikasi terkait dengan helikopter helikopter yang membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi.
Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi akan berkunjung ke Indonesia dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 hingga 24 Mei 2023./Istimewa
Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi akan berkunjung ke Indonesia dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 hingga 24 Mei 2023./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyelamat dilaporkan telah menemukan puing yang diidentifikasi terkait dengan helikopter yang membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi.

Dilansir Reuters, pejabat berwenang dalam evakuasi kecelakaan helikopter di daerah pegunungan barat daya Iran itu menginformasikan bahwa helikopter terbakar sehingga peluang Presiden Iran Ebrahim Raisi hidup mengecil.

Tak hanya Raisi, seluruh penumpang, termasuk Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian dikhawatirkan tak selamat.

"Helikopter Presiden Raisi terbakar habis dalam kecelakaan itu... sayangnya, semua penumpang dikhawatirkan tewas," kata pejabat itu kepada Reuters.

Tim penyelamat berjuang melawan badai salju dan medan yang sulit sepanjang malam untuk mencapai reruntuhan di provinsi Azerbaijan Timur pada Senin (20/5/2024) dini hari.

“Kami dapat melihat puing-puingnya dan situasinya tidak bagus,” kata Kepala Bulan Sabit Merah Iran, Pirhossein Kolivand, kepada TV pemerintah.

Kendati begitu, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kondisi para penumpang helikopter Bell 212 buatan AS yang dilaporkan terpaksa melakukan pendaratan dengan percepatan vertikal (hard landing) di barat laut Iran, Minggu (19/5/2024).

KONSTITUSI IRAN

Bila Presiden Iran Ebrahim Raisi tidak selamat dalam insiden tersebut, Mohammad Mokhber, Wakil Presiden Pertama Iran akan mengisi posisi Raisi.

Hal itu terungkap dari konstitusi Iran yang dikutip Reuters. Regulasi itu menyebutkan apa yang terjadi jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat.

“Jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara,” demikian bunyi Pasal 131 konstitusi Republik Islam Iran.

Selain itu, regulasi itu juga menetapkan bahwa sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua pengadilan harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.

Raisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2021 dan, berdasarkan jadwal saat ini, pemilihan presiden akan berlangsung pada 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper