Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang mengkaji revisi Undang-undang No. 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), yang salah satu tujuannya untuk memperpanjang usia pensiun anggota kepolisian.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, UU Kepolisian harus direvisi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah baru yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN.
"Sekarang ini [revisi UU Kepolisian] masih dalam kajian yang dilakukan oleh TA [tenaga ahli] Baleg," jelas Guspardi saat dihubungi awak media, Sabtu (18/5/2024).
Dia tidak menampik, salah satu substansi yang coba diubah yaitu masa pensiun anggota kepolisian.
Saat ini, UU Kepolisian mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri yaitu 58 tahun dan bagi anggota yang dirasa memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun. Meski demikian, aturan itu ingin diubah.
"Mana kala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang, kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon I tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," jelas Guspardi.
Baca Juga
Dia menjelaskan, pihaknya masih menunggu rancangan yang dibuat oleh tenaga ahli. Setelahnya, mini fraksi di Baleg akan membahas materi yang dibuat tim ahli.
Selain soal masa jabatan anggota polisi, Guspardi tidak menutup kemungkinan akan materi lain yang dibahas apabila dianggap penting oleh fraksi-fraksi yang ada di parlemen.