Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hotel Sultan: Hakim Cek Langsung Objek Gugatan Pontjo Sutowo vs GBK

Hakim PN Jakpus mengecek langsung Hotel Sultan yang menjadi objek gugatan yang diajukan Potjo Sutowo lewat PT Indobuildco terhadap Mensesneg hingga PPKGBK
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo (tengah dengan map hijau) pada sidang pemeriksaan setempat di Hotel Sultan, Jakarta, terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Mensesneg hingga PPKGBK, Jumat (17/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo (tengah dengan map hijau) pada sidang pemeriksaan setempat di Hotel Sultan, Jakarta, terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Mensesneg hingga PPKGBK, Jumat (17/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendatangi langsung Hotel Sultan, Jakarta Pusat, yang menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco terhadap Mensesneg hingga Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo tiba di Hotel Sultan dan langsung menuju lokasi Hotel Sultan. Para kuasa hukum pihak Penggugat dan Tergugat juga berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan setempat.

Agenda sidang tersebut berjalan secara singkat. Hakim hanya bertanya kepada kedua pihak untuk memastikan bahwa obyek gugatan berada di Hotel Sultan itu, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan HGB No.27 menurut pihak Penggugat maupun Hak Pengelolaan (HPL) No.1 menurut Tergugat.

"Ini kedudukan penggugat berada di sini? Ini dalam lokasi SHGB No.26 dan No.27?" tanya Hakim kepada pihak Penggugat yang turut hadir di lobi Hotel Sultan, Jumat (17/5/2024).

Kemudian, kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda membenarkan hal tersebut.

"Iya, 26 dan 27," jawab Yosef kepada hakim.

Adapun, seorang peserta sidang yang hadir sempat mengatakan bahwa HGB itu sudah berakhir masa berlakunya. Namun, Hakim mengingatkan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu bukan untuk memperdebatkan obyek gugatan.

"Kita tidak berdebat di sini ya. Kita dudukkan dulu SHGB 26 dan 27 ada di sini. Tergugat? HPL No.01 berada di mana?," lanjut Hakim.

"Berada di sini juga," kata kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto.

Setelah mengonfirmasi hal tersebut, Hakim Zulkifli mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan lokasi obyek gugatan. Dengan rampungnya sidang tersebut, agenda selanjutnya yaitu kesimpulan.

"Ya kesimpulan nanti tanggal 29 sore lah. Nanti setelah kami terima verifikasi kesimpulan akan kami tulis," kata Hakim.

Untuk diketahui, perkara gugatan Indobuildco milik Pontjo Sutowo kepada negara berawal dari rencana pemerintah untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK.

Oleh sebab itu, kubu Pontjo Sutowo menggugat empat pihak yakni Menseneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan Bisnis, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah.

Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.

Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper