Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) untuk gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, Jumat (17/5/2024).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo pada sidang lanjutan gugatan Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) di PN Jakarta Pusat siang ini, Selasa (14/5/2024).
Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang pemeriksaan setempat langsung di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan. Lokasi itu menjadi obyek gugatan pada sidang perdata tersebut.
"Hari Jumat kita PS [pemeriksaan setempat]. Jumat ini, tanggal 17 Mei setelah salat Jumat. Kita di lokasi saja," ujarnya kepada peserta sidang dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa agenda sidang perdata itu sudah mendekati agenda pembacaan putusan. Setelah sidang pemeriksaan setempat Jumat ini, hakim akan menyusun kesimpulan.
Pihak Tergugat yakni PPKGBK mengatakan, proses pengambilan putusan oleh majelis hakim bisa memakan waktu sekitar satu bulan setelah kesimpulan.
Baca Juga
"Nanti pengajuan kesimpulan baru keputusan mungkin empat minggu atau sebulan," kata kuasa hukum PPKGBK, Asep Ridwan saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat.
Indobuildco Ajukan Ahli
Pada persidangan hari ini, pihak Penggugat yakni Indobuildco menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan cara penghitungan ganti rugi apabila negara akan mengambil alih Hotel Sultan.
Saksi yang dihadirkan yaitu mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Idrus Alaydrus. Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengatakan pihaknya turut menggugat Mensesneg hingga PPKGBK untuk ganti rugi materiil dan immateriil sampai dengan Rp28 triliun.
"Kita dengan [gugatan] PMH [perbuatan melawan hukum ini], baik yang materiil dan immateriil totalnya [menggugat] Rp28 triliun," ujarnya suai persidangan di PN Jakarta Pusat siang ini.
Untuk diketahui, perkara gugatan Indobuildco kepada negara berawal dari rencana pemerintah untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK.
Oleh sebab itu, kubu Pontjo Sutowo menggugat empat pihak yakni Menseneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan Bisnis, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.
Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.