Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Hadirkan Ahli Eks BPN, Incar Ganti Rugi Hotel Sultan Rp28 Triliun

Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco menghadirkan ahli eks BPN pada sidang lanjutan kasus sengketa Hotel Sultan
Pontjo Sutowo Hadirkan Ahli Eks BPN, Incar Ganti Rugi Hotel Sultan Rp28 Triliun. Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.
Pontjo Sutowo Hadirkan Ahli Eks BPN, Incar Ganti Rugi Hotel Sultan Rp28 Triliun. Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) - JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco menghadirkan ahli pada sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dengan Hotel Sultan, Selasa (14/5/2024). 

Ahli yang dihadirkan itu merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Idrus Alaydrus. 

Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan ahli yang dihadirkan itu untuk menjelaskan bagaimana penghitungan ganti rugi yang harus dibayarkan pihak Tergugat apabila mengambil alih Hotel Sultan. 

"Ahlinya yang kami ajukan mantan [pejabat] BPN. Sebenarnya tadi hanya fokus pada kalau seandainya negara mengambil alih tanah dan lokasi itu [Hotel Sultan], bagaimana menghitung ganti kerugian," kata Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). 

Untuk diketahui, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh pihak Indobuildco kepada Tergugat yakni senilai Rp28 triliun. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, ganti rugi Rp28 triliun yang digugat itu terdiri dari kerugian materiil Rp18 triliun dan immateriil Rp10 triliun. 

"Kita dengan [gugatan] PMH [perbuatan melawan hukum] ini, baik yang materiil dan immateriil totalnya Rp28 triliun," ujar Yosef Benediktus Badeoda, kuasa hukum Indobuildco lainnya yang hadir pada persidangan tersebut.

Adapun sidang gugatan perdata itu kini sudah memasuki tahap pembuktian. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pemeriksaan setempat (PS), Jumat (17/5/2024), sebagai sidang agenda lanjutan perkara tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo pada sidang lanjutan gugatan Indobuildco terhadap Mensesneg, Menteri ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK di PN Jakarta Pusat siang ini, Selasa (14/5/2024). 

Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang pemeriksaan setempat langsung di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan. Lokasi itu menjadi obyek gugatan pada sidang perdata tersebut. 

"Hari Jumat kita PS [pemeriksaan setempat]. Jumat ini, tanggal 17 Mei setelah salat Juhur. Kita di lokasi saja," ujarnya kepada peserta sidang dari pihak Penggugat dan Tergugat. 

Zulkifli juga menjelaskan bahwa agenda sidang perdata itu sudah mendekati agenda pembacaan putusan. Setelah sidang pemeriksaan setempat Jumat ini, hakim akan menyusun kesimpulan. 

Pihak Tergugat yakni PPKGBK mengatakan, proses pengambilan putusan oleh majelis hakim bisa memakan waktu sekitar satu bulan setelah kesimpulan. 

"Nanti pengajuan kesimpulan baru keputusan mungkin empat minggu atau sebulan," kata kuasa hukum PPKGBK, Asep Ridwan saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, perkara gugatan Indobuildco kepada negara berawal dari rencana pemerintah untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK. 

Oleh sebab itu, kubu Pontjo Sutowo menggugat empat pihak yakni Menseneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. 

Berdasarkan catatan Bisnis, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu. 

Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper