Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kritisi Dakwaan Jaksa di Kasus LNG Pertamina, JK Klaim Kerugian Negara Murni Bisnis

Jusuf Kalla atau JK menilai kerugian negara pada pengadaan gas alam cair (LNG) pada Pertamina merupakan murni proses bisnis.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menilai kerugian negara pada pengadaan gas alam cair (LNG) pada PT Pertamina (Persero) merupakan murni proses bisnis.

Hal itu disampaikan olehnya usai menghadiri sidang pemeriksaan saksi pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dengan terdakwa Karen Agustiawan. JK dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk mantan Direktur Utama Pertamina itu. 

Wapres dua periode itu mengatakan pengadaan LNG di bawah kepemimpinan Karen mengacu pada kebijakan bauran energi nasional yakni Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2006. Perpres itu diterbitkan saat JK menjabat sebagai pimpinan pemerintahan. 

Dia menyampaikan, kebijakan itu dibuat untuk jangka panjang sehingga mengatur adanya keseimbangan permintaan (demand) dan pasokan (supply). Dia mengamini perlunya tambahan pasokan LNG dari luar termasuk dengan mengimpor. Oleh karena itu, aksi korporasi Pertamina di bawah Karen saat itu merupakan murni proses bisnis. 

"Kalau dirut suatu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu, dan ini untung bisnis ini, hanya ruginya dua tahun, kenapa musti yang dua tahun ini didakwakan? Harus jangka panjang ini [bisnisnya]," kata JK di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Menurutnya, untung rugi suatu bisnis merupakan hal yang biasa. Penilaian JK itu juga disampaikan di dalam ruang sidang baik kepada penasihat hukum, jaksa dan hakim. 

JK berpandangan bahwa suatu pimpinan manajemen perusahaan tidak bisa dipidana selama tidak menguntungkan diri sendiri. 

"Ya kalau pimpinan atau dirut membuat kebijakan, itu ya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal, itu kebijakan," ujar pria yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar itu. 

Meski demikian, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. 

Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper