Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Pastikan Jual Beli LNG Pertamina-CCL Sudah 'Aman' Usai Diteken Jokowi pada 2015

Jusuf Kalla memastikan kesepakatan jual beli LNG antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction sudah melalui mekanisme pengecekan internal pemerintah.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla memastikan kesepakatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA) pengadaan gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC sudah melalui mekanisme pengecekan oleh internal pemerintah. 

Hal itu disampaikan oleh Jusuf Kalla atau JK sebagai saksi meringankan pada persidangan kasus pengadaan LNG Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak Pertamina dan CCL di bawah kepemimpinannya saat itu.

Awalnya, penasihat hukum Karen bertanya kepada JK ihwal kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 ke Amerika Serikat (AS). Saat itu, Jokowi meresmikan sejumlah kontrak maupun perjanjian bisnis salah satunya SPA atau kontrak pembelian LNG dari CCL. 

Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, lalu bertanya kepada JK apabila pejabat pemerintahan memeriksa terlebih dahulu suatu perjanjian bisnis atau kontrak yang nantinya akan dilegalkan oleh Presiden.

"Tentu kalau normal diperiksa dulu oleh Setneg atau menteri terkait, bahwa di dalamnya tidak ada yang merugikan negara. Kalau merugikan, Presiden tidak akan mau mengizinkan itu masuk dalam bagian seremoni yang dihadiri. Apakah sepengetahuan saksi checking yang seperti itu dilakukan dalam pemerintahan?," tanya Luhut ke JK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

JK, yang sebelumnya menjadi wakil dari Jokowi pada 2014-2019, lalu menyebut pemeriksaan atau checking sebagaimana dimaksud ada di pemerintahan. 

Dia menjelaskan bahwa sebelum Presiden memberikan legalisasi, maka sudah didahului dengan pembubuhan tanda tangan dari pejabat atau menteri teknis yang mengurus suatu perjanjian atau kepastian bisnis maupun investasi. 

"Aturan di pemerintahan itu, sebelum Presiden ke luar negeri selalu didahului dengan pertemuan para menteri atau pejabat untuk mempersiapkan apa yang ditandatangani Presiden. Presiden tinggal teken saja," kata politisi senior Golkar itu.

Adapun JK dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Karen, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi. JK salah satunya diminta untuk menjelaskan soal kebijakan ketahanan energi sebagaimana tertuang dala Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pihak Karen menilai, pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina termasuk dengan CCL sudah sesuai dengan aturan di Perpres No.5/2006.

"Sebagaimana kami sampaikan di sidang lalu, saksi memberikan keterangan berkaitan dengan kebijakan ketahanan energi, khususnya pada periode terdakwa menjadi dirut Pertamina. Saksi adalah wakil presiden yang mengambil kebijakan berkaitan dengan ketahanan energi termasuk pengadaan LNG," kata Luhut Pangaribuan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper