Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bela Karen Agustiawan di Kasus LNG, JK Singgung Kerugian BUMN Karya

Jusuf Kalla atau JK menyinggung soal BUMN karya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (mengenakan kemeja putih) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, kamis (16/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menyinggung soal BUMN karya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. 

Untuk diketahui, JK dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan hari ini, Kamis (16/5/2024). Awalnya, Hakim Anggota Sri Hartati bertanya kepada JK ihwal alasan dia dihadirkan dalam persidangan itu. 

Kemudian, Hakim Sri juga bertanya apabila JK mengetahui alasan Karen dijadikan terdakwa dalam sidang kasus tersebut. 

"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?," tanya hakim kepada JK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Wapres dua periode itu lalu mengaku bingung atas alasan Karen didakwa dalam persidangan tersebut. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG sejalan dengan kebijakan ketahanan energi.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK

JK juga mengatakan tidak tahu menahu soal kerugian negara melalui Pertamina sebagaimana didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, Pertamina sebagai entitas bisnis bisa untung atau merugi. 

"Kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya, dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," ucapnya. 

Pria yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar itu lalu menjelaskan, Pertamina saat itu ditugaskan berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. 

Penugasan Pertamina itu berkaitan dengan pasal 2 ayat 2 yang mengatur bahwa bauran energi nasional 2025 harus mencapai 30% untuk gas bumi. 

Setelah menyinggung BUMN karya, hadirin peserta sidang sontak bertepuk tangan. Hakim Sri lalu meminta peserta sidang agar tidak bertepuk tangan. 

"Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan. Kalau memang benar keterangan saksi ini dipahami aja masing-masing ya, mohon, kami ya. Tidak perlu bertepuk tangan," kata Hakim Sri.

Adapun JK dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Karen, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi. JK salah satunya diminta untuk menjelaskan soal kebijakan ketahanan energi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Pihak Karen menilai, pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina termasuk dengan CCL sudah sesuai dengan aturan di Perpres No. 5/2006.

"Sebagaimana kami sampaikan di sidang lalu, saksi memberikan keterangan berkaitan dengan kebijakan ketahanan energi, khususnya pada periode terdakwa menjadi dirut Pertamina. Saksi adalah wakil presiden yang mengambil kebijakan berkaitan dengan ketahanan energi termasuk pengadaan LNG," kata Luhut Pangaribuan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper