Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GP Ansor Semringah, Bahlil Mau Kasih Izin Tambang ke Ormas

GP Ansor menyambut baik kabar pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) dari BKPM
GP Ansor Semringah, Bahlil Mau Kasih Izin Tambang ke Ormas. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024). Dok TV Parlemen
GP Ansor Semringah, Bahlil Mau Kasih Izin Tambang ke Ormas. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024). Dok TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik mengenai kabar pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) ormas keagamaan.

Ketua GP Ansor Addin Jauharudin meyakini rencana dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia itu memberikan gairah kepada ormas keagamaan untuk makin berkontribusi bagi Negara.

Kendati demikian, dia mengaku bahwa organisasinya memang belum mendapat perincian kabar mengenai rencana IUP tersebut. Bahkan, kata Addin hingga saat ini memang belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.

"Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh dan saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (16/5/2024).

Sekadar informasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Menurutnya, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Harapannya, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

Adapun, kabar mengenai pemberian IUP ke ormas keagamaan ini hadir bersamaan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apalagi, pemerintah memang tengah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta sejak 2022. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyebabnya, telah ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Oleh sebab itu, Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper