Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Ongku P. Hasibuan mengusulkan agar partai politik (parpol) menjadi pihak yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).
Usulan itu disampaikan Ongku dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).
"Saya pikir, saya usul ke depan kembalikan lah penyelenggara ini, serahkan kepada parpol supaya saling awasi. Jadi masing-masing parpol itu ada utusannya di KPU dan Bawaslu," ujar Ongku.
Dia merasa, para penyelenggara pemilu baik yang ada di KPU dan Bawaslu kini tidak bisa dipercaya. Menurutnya, setiap anggota KPU dan Bawaslu punya kepentingan kelompok masing-masing sehingga tidak bisa diharapkan independensinya.
"Independen itu cerita kosong. Pelaksanaan di lapangan, independen itu enggak benar-benar independen karena juga dia [anggota KPU dan Bawaslu] ada kaitan-kaitan dengan organisasi tertentu yang terafiliasi dengan yang lain tertentu, itu dugaan," jelas Ongku.
Dengan begitu, lanjutnya, tidak perlu ada panitia seleksi (pansel) untuk menentukan calon-calon anggota KPU dan Bawaslu ke depan. Apalagi, biaya pansel tidak sedikit.
Baca Juga
Ongku menjelaskan, parpol tinggal menunjuk kadernya untuk ditugaskan di KPU maupun Bawaslu. Misalnya, ada delapan parpol di DPR RI maka masing-masing parpol tersebut punya perwakilan di KPU RI dan Bawaslu RI.
"Kalau perlu [sampai] di daerah. Misalkan provinsi tertentu [parpol punya] kursi DPRD-nya sekian, ya sudah itu yang menjadi penyelenggara pemilunya," ujarnya.
Dengan begitu, setiap parpol akan saling awasi sehingga diyakini KPU dan Bawaslu malah akan lebih objektif menjalankan tugasnya. Sejalan, saksi-saksi parpol dalam ajang pemilu pun tidak perlu lagi sebab penyelenggara pemilunya juga sudah anggota parpol.