Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, DKPP Bacakan Putusan 12 Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Semua perkara yang akan diputus telah diperiksa melalui sejumlah persidangan dari level daerah maupun pusat.
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Plt. Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat atau sidang pemeriksaan di daerah, dan sidang jarak jauh atau daring.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (22/3/2021).

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Yudia menyampaikan bahwa sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, dan pihak terkait lainnya, termasuk pengunjung. 

Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung di media sosial DKPP

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.

Adapun, perincian nomor perkara yang putusannya dibacakan besok diantaranya 07-PKE-DKPP/I/2021, 40-PKE-DKPP/I/2021, 59-PKE-DKPP/II/2021, 100-PKE-DKPP/II/2021, 106-PKE-DKPP/III/2021, dan 107-PKE-DKPP/III/2021.

Lalu perkara lainnya bernomor 108-PKE-DKPP/III/2021, 110-PKE-DKPP/III/2021, 114-PKE-DKPP/III/2021, 116-PKE-DKPP/III/2021, 122-PKE-DKPP/III/2021, dan 131-PKE-DKPP/IV/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper