Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Plt. Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat atau sidang pemeriksaan di daerah, dan sidang jarak jauh atau daring.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (22/3/2021).
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Yudia menyampaikan bahwa sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, dan pihak terkait lainnya, termasuk pengunjung.
Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung di media sosial DKPP
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
Baca Juga
Adapun, perincian nomor perkara yang putusannya dibacakan besok diantaranya 07-PKE-DKPP/I/2021, 40-PKE-DKPP/I/2021, 59-PKE-DKPP/II/2021, 100-PKE-DKPP/II/2021, 106-PKE-DKPP/III/2021, dan 107-PKE-DKPP/III/2021.
Lalu perkara lainnya bernomor 108-PKE-DKPP/III/2021, 110-PKE-DKPP/III/2021, 114-PKE-DKPP/III/2021, 116-PKE-DKPP/III/2021, 122-PKE-DKPP/III/2021, dan 131-PKE-DKPP/IV/2021.