Bisnis.com, JAKARTA - Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta kembali dibuka tahun ini, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Bagi para calon peserta, wajib mengetahui syarat khusus yang diberlakukan agar lolos tahap seleksi administrasi.
Sesuai kebijakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB, jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi anak yang berdomisili didalam wilayah zona yang telah ditetapkan yakni dengan memperhatikan jarak sekolah dengan rumah dan kapasitas daya tampung sekolah.
Selain itu, calon peserta wajib memperhatikan kuota jalur pendaftaran yang diikuti, agar mendapatkan peluang lebih besar untuk lolos. Kuota jalur zonasi Jakarta jenjang SD dibuka hingga 73%, sedangkan jenjang SMP dan SMA memiliki kuota 50%.
Syarat Khusus Jalur Zonasi Jakarta
1. Domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
Alamat domisi wajib sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
2. Update alamat KK
Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data pada KK tetapi tidak menyebabkan perpindahan domisili. Maka, KK tersebut masih bisa digunakan untuk seleksi jalur zonasi.
Berikut perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili
• Penambahan anggota keluarga selain CPDB
• Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
• Kartu Keluarga hilang atau rusak
3. Data pendukung
Para CPDB yang mengalami perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung
• Melampirkan Kartu Keluarga yang lama apabila ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga
• Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
4. Domisi KK
Perubahan KK karena perpindahan domisili wajib disertai dengan perpindahan domisili seluruh anggota keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
5. Nama orang tua dan wali
Nama orang tua atau wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada dokumen pendukung berikut ini.
• Rapor atau Ijazah CPDB
• Akta kelahiran CPDB
• Kartu Keluarga CPDB
6. Jika ada perbedaan nama orang tua atau wali CPDB
Kartu Keluarga terakhir bisa digunakan apabila orang tua atau wali meninggal dunia dan bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Calon peserta harus membuktikan kondisi ini dengan melampirkan surat kematian atau surat cerai yang resmi diterbitkan instansi berwenang. (Nur Afifah Azahra Aulia)