Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat eselon III di Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Pada persidangan hari ini, Senin (13/5/2024), Kabag Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan Sukim Supandi mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang Rp850 juta diduga untuk kepentingan Partai Nasdem. Partai politik itu seperti diketahui merupakan partai yang menaungi SYL.
Sukim menyebut permintaan itu disampaikan kepadanya melalui Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan saat itu yang kini juga menjadi terdakwa. Pada 2023, Kasdi disebut menyampaikan permintaan uang Rp850 juta dari Joice Triatman, Staf Khusus Mentan yang juga merupakan kader Nasdem. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Terkait Bu Joice itu perintah Pak Kasdi ada yang harus diselesaikan, 2023, uang sekitar Rp850 juta, Yang Mulia," kata Sukim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lalu mendalami keterangan Sukim sebagai saksi. Dia bertanya apabila uang Rp850 juta yang diminta itu untuk kepenetingan Kementan atau partai politik.
Sukim mengaku, dia sempat bertanya ke staf yang bekerja di bawah Joice. Dia lalu menyebut pernah melihat kwitansi terkait dengan penerimaan uang itu berlogo Nasdem.
Baca Juga
"Jadi untuk kepentingan Partai Nasdem?," tanya Hakim Rianto.
"Ya tidak tahu, cuma mengetahui di kwitansi ada [logo] partai Nasdem," ujar Sukim.
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lalu menampilkan bukti kwitansi terkait dengan logo Nasdem. Tiga kwitansi yang menerangkan penyerahan uang total Rp850 juta itu juga ditampilkan melalui proyektor di ruang sidang.
Selain untuk kepentingan Nasdem, Sukim turut mengungkap pernah mengurus permintaan 13.000 paket sembako dengan nilai setiap paket Rp150.000; uang Rp1,7 miliar yang merupakan patungan eselon I Kementan untuk perjalanan SYL ke Arab Saudi; maupun uang untuk renovasi kamar dan aksesoris mobil dari anak SYL yakni Kemal Redindo.
Adapun jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.