Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mencermati fakta persidangan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di antaranya soal dugaan permintaan Rp12 miliar oleh oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk diketahui, fakta persidangan itu terungkap pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Dalam kesaksian yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Hermanto, terdapat oknum BPK yang disebut meminta Rp12 miliar kepada pejabat tinggi Kementan untuk mengondisikan temuan audit soal program Food Estate. Hal itu agar Kementan tetap meraih opini WTP pada laporan keuangan tahunannya.
Menanggapi fakta persidangan itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihak penyidik sudah sempat berdiskusi. Dia mengatakan fakta persidangan itu akan didalami lebih jauh usai selesainya proses persidangan yang bergulir saat ini.
"Tadi, kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa. Sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/5/2024).
Ali lalu menjelaskan mekanisme tindak lanjut dari setiap fakta persidangan yang muncul. Nantinya, tim jaksa akan menyusun laporan persidangan ataupun laporan penuntutan secara berjenjang. Kemudian, laporan itu akan menjadi dasar pengembangan perkara yang fakta-faktanya muncul dalam proses persidangan.
Baca Juga
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu laku menyebut, sebagian fakta-fakta yang muncul di persidangan sebenarnya merupakan temuan baru. Fakta itu biasanya disampaikan oleh saksi atau terdakwa yang dihadirkan di persidangan dan disumpah di hadapan Majelis Hakim.
Di sisi lain, khusus pada perkara SYL, KPK kini juga tengah mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya di persidangan ke arah dugaan pencucian uang. Kasus itu sudah naik ke penyidikan dan SYL ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Ali membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait yang namanya muncul di persidangan. Mereka bisa dipanggil sebagai saksi pada proses penyidikan kasus pencucian uang yang masih bergulir di KPK.
"Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," jelasnya.