Bisnis.com, JAKARTA – Persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL berlanjut hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Pada agenda sidang hari ini, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan yang lainnya, hari ini (13/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Terdapat delapan saksi yang diagendakan untuk hadir di PN Jakarta Pusat hari ini yaitu Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Direktur Perbenihan Ditjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi dan Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah.
Kemudian, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Sekretaris Dirjen PKH Makmun, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Ditjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M. Jamil Bahruddin.
Berdasarkan catatan Bisnis, tim jaksa KPK sebelumnya telah menghadirkan sederet pejabat di lingkungan Kementan pada berbagai tingkatan eselon, ajudan SYL dan lain-lain. Mereka diminta untuk bersaksi soal dakwaan jaksa kepada SYL dan dua anak buahnya, mengenai pemerasan di lingkungan Kementan.
Baca Juga
Dari sejumlah fakta persidangan sebelumnya, SYL melalui perpanjangan tangan beberapa anak buahnya meminta pejabat di Kementan untuk membiayai sederet kebutuhan pribadi dan keluarganya. Fasilitas yang diberikan kepada SYL sebagai menteri juga ikut dinikmati oleh keluarganya.
Sejumlah saksi menyatakan bahwa mengetahui, pernah mendengar atau mengalami sendiri patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi politisi Nasdem itu hingga diminta untuk mencari pinjaman ke vendor Kementan.
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan dan menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.