Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan ada lima bakal calon independen atau perseorangan yang telah berkonsultasi untuk pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Namun, hanya satu calon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Empat calon independen Pilgub Jakarta 2024 lainnya belum menyerahkan syarat tersebut.
Satu-satunya pasangan calon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (13/5/2024).
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta No. 47/2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih. Oleh karena itu, syarat dari 7,5% tersebut mencapai 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.
Baca Juga
Dody memerinci empat bakal calon independen lain di Pilgub Jakarta 2024 itu terdiri dari Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses sistem informasi pencalonan (Silon) dan belum menyerahkan syarat dukungan.
Ada pula nama Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta, tetapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Kemudian ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon meski belum menyerahkan syarat dukungan.
Selain itu, ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan
"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," kata dia.
Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan calon, di mana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.
"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata dia.
Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima. "Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata dia.