Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bongkar Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Klaim Cegah Kerugian Negara Rp3,9 Triliun

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeklaim telah mencegah kerugian negara Rp3,9 triliun dari penindakan kasus narkotika.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi dan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian memberikan keterangan dalam konferensi pers soal penyelundupan narkoba, Rabu (8/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi dan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian memberikan keterangan dalam konferensi pers soal penyelundupan narkoba, Rabu (8/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeklaim telah mencegah kerugian negara Rp3,9 triliun dari penindakan kasus narkotika.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat menyampaikan kerugian negara itu terhitung dari Januari hingga 5 Mei 2024 dengan membongkar penyelundupan sebanyak satu ton lebih narkotika.

"Kami berhasil melakukan penghematan sebesar Rp3,9 triliun hanya dalam 5 bulan saja," ujar Syarif di Gedung Pos, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Kemudian, dia juga mengklaim telah menyelamatkan sekitar 2 juta penduduk warga Indonesia dalam penindakan selama lima bulan tersebut.

Lebih jauh, Syarif menuturkan pada 2023 pihaknya telah menindak penyelundupan 6 ton narkotika dengan mencegah kerugian negara sebesar Rp17 triliun.

"Jadi intinya adalah kita di sini mencegah pengeluaran negara. Intinya kira-kira seperti itu, dari sisi mencegah pengeluaran negara, karena kita harus merehabilitasi orang-orang [pengguna narkotika]," tambahnya.

Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan enam tersangka dalam penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

Dalam ungkap kasus itu, Bareskrim dan Bea Cukai menindak dua kasus penyelundupan. Pertama, paket kiriman asal Belgia pada (5/5/2024) dengan modus pengiriman paket sparepart kendaraan. Padahal, paket tersebut berisikan 18.259 butir ekstasi 9,6 kilogram.

Selanjutnya, penindakan paket asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024 dengan modus yang sama. Perbedaannya, dalam hal ini ditemukan sebanyak 2.013 ekstasi.

Dari kasus tersebut, telah ditangkap sebanyak enam tersangka yaitu PEM, MS, BSA, NAB, IH dan IRA. Khusus penindakan narkotika di Belgia, Bareskrim kini tengah memburu warga negara Iran, berinisial RA.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian menyampaikan WN Iran itu merupakan pelaku utama. Perannya, RA disebut sebagai pemesan ekstasi dari Belgia.

"Pelaku ini diduga berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," pungkas Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper