Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan enam tersangka dalam penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi menyampaikan secara total dalam penyelundupan pengirim paket dari Belgia dan Belanda ini sebanyak 20.272 pil ekstasi telah disita.
"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," ujarnya di wilayah Kantor Bea Cukai, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Rusman juga merincikan soal dua penindakan dari penyelundupan narkotika ini. Pertama, paket kiriman asal Belgia pada (5/5/2024) dengan modus pengiriman paket sparepart kendaraan. Padahal, paket tersebut berisikan 18.259 butir ekstasi 9,6 kilogram.
Selanjutnya, penindakan paket asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024 dengan modus yang sama. Perbedaannya, dalam hal ini ditemukan sebanyak 2.013 ekstasi.
“Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," imbuhnya
Baca Juga
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan pasal UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri. Joint operations ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika," pungkas Rusman.