Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nilai hingga Rp37,7 miliar.
Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Eko Darmanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya, Jumat (3/5/2024). Eko akan didakwa melakukan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.
"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (7/5/2024).
Ali mengungkap bahwa uang hasil korupsi Eko di antaranya dibelikan aset bernilai ekonomis di gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kini, status penahanan Eko sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor.
Adapun Ali menerangkan, Eko akan disidang di PN Surabaya lantaran pendapat tim jaksa bahwa tempat dan waktu terjadinya perkara pidana yang akan disidangkan lebih dominan di wilayah hukum tersebut.
Baca Juga
Sekadar informasi, perkara Eko Darmanto bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang ditemukan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Berawal dari hal tersebut, KPK lalu melakukan penyelidilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lalu menaikkanya ke tahap penyidikan. Eko bukan satu-satunya pejabat belakangan ini yang diperkarakan oleh KPK akibat LHKPN.
Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono dan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka, dan belum lama ini dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh pengadilan.