Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang bakal segera disidang atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Nilai aset yang sudah disita mencapai sekitar Rp20 miliar. Penyitaan aset tanah dan bangunan itu merupakan hasil penelusuran dan temuan Tim Penyidik KPK.
Beberapa aset bernilai ekonomis milik Eko yang disita antara lain berupa rumah di Tangerang, serta tanah yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur.
"Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp20 Miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (23/4/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, aset-aset yang disita itu akan menjadi barang bukti dalam persidangan kasus gratifikasi sekaligus pencucian uang yang menjerat Eko.
Kemarin, Senin (22/4/2024), tim penyidik KPK telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pencucian uang Eko ke tim jaksa.
Baca Juga
Setelah itu, tim Jaksa pun telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara pencucian perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap. Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menyerahkan barang bukti penerimaan gratfikasi Eko ke tim jaksa.
"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," terang Ali.
Sekadar informasi, perkara Eko Darmanto bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang ditemukan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Berawal dari hal tersebut, KPK lalu melakukan penyelidilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lalu menaikkanya ke tahap penyidikan. Eko bukan satu-satunya pejabat belakangan ini yang diperkarakan oleh KPK akibat LHKPN.
Mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono dan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka, dan belum lama ini dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh pengadilan.