Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait dengan kasus dugaan korupsi insentif ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo hari ini, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, Muhdlor sudah tidak menghadiri dua panggilan terakhir yakni pada 19 April dan 3 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lalu menyebut kepala daerah itu kembali dipanggil hari ini dan mengonfirmasi hadir.
Ali lalu mengingatkan agar Muhdlor, yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, bersikap kooperatif.
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," ujarnya, dikutip Selasa (7/5/2024).
Adapun Ali menjelaskan bahwa penyidik berwenang untuk menjemput tersangka apabila tidak menghadiri panggilan yang patut dengan alasan jelas.
Di sisi lain, juru bicara KPK itu menyampaikan bahwa proses praperadilan yang diajukan Muhdlor tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga
"Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," terangnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka sebelum Muhdlor. Perkara dugaan korupsi insentif ASN Pemkab Sidoarjo itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2024 lalu.
KPK mendugan Muhdlor menerima aliran dana korupsi pemotongan insentif untuk ASN Pemkab Sidoarjo.