Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Mangkir 2 Kali, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir 2 kali untuk pemeriksaan KPK atas kasus dugaan korupsi insentif ASN di Pemkab Sidoarjo.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidiknya bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi insentif ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. 

Berdasarkan catatan Bisnis, pria yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu telah dipanggil oleh penyidik KPK pada 19 April dan 3 Mei 2024. Gus Muhdlor diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur, Januari 2024 lalu. 

Pada pemanggilannya 19 April 2024, Gus Muhdlor tidak hadir lantaran dirawat di rumah sakit. Dia menyertakan surat keterangan dari dokter, yang dinilai oleh KPK "aneh". 

Kemudian, penyidik KPK kembali melayangkan panggilan pemeriksaan untuk 3 Mei 2024 usai mengecek langsung kondisi kesehatan Gus Muhdlor di rumah sakit. Namun, politisi tersebut tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang jelas. 

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Sabtu (4/5/2024). 

Pria yang akrab disapa Alex itu lalu mengatakan, secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil.

Adapun KPK memanggil Gus Muhdlor sebagai tersangka kemarin. Surat panggilan terhadapnya sudah disampaikan sejak 26 April 2024 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Muhdlor tidak hadir tanpa disertai alasan berdasarkan konfirmasi dari kuasa hukumnya. 

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali melalui keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper