Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan Pasal Perintangan Penyidikan ke Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo

KPK mengingatkan pihak kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor agar mendukung kelancaran proses hukum kliennya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor agar mendukung kelancaran proses hukum kliennya.

KPK memberi peringatan kepada para advokat itu agar tidak memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma hukum. Peringatan itu disampaikan oleh KPK usai Muhdlor kembali tidak menghadiri pemeriksaan kemarin, Jumat (3/5/2024). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, konfirmasi ketidakhadiran Muhdlor pada pemeriksaan kemarin melalui kuasa hukumnya tidak disertai dengan alasan. 

Ali pun mengingatkan bahwa lembaganya tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum itu. 

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang No. 31/1999 [UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, pria yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu telah dipanggil oleh penyidik KPK pada 19 April dan 3 Mei 2024. Gus Muhdlor diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur, Januari 2024 lalu. 

Pada pemanggilannya 19 April 2024, Gus Muhdlor tidak hadir lantaran dirawat di rumah sakit. Dia menyertakan surat keterangan dari dokter, yang dinilai oleh KPK "aneh". 

Kemudian, penyidik KPK kembali melayangkan panggilan pemeriksaan untuk 3 Mei 2024 usai mengecek langsung kondisi kesehatan Gus Muhdlor di rumah sakit. Namun, politisi tersebut tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan. 

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat. 

Pria yang akrab disapa Alex itu lalu mengatakan, secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil.

Adapun kasus yang menjerat Muhdlor yakni dugaan korupsi insentif ASN di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper