Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti BRIN: Dissenting Opinion Dalam Putusan MK Perlu Jadi Catatan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai munculnya dissenting opiniondalam putusan hakim pada sengketa Pemilihan Umum Presiden 2024 patut diperhatikan.
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Peneliti dan Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiarti menilai bahwa munculnya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan hakim pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 patut diperhatikan.

Menurutnya, terdapat aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan kembali dalam pelaksanaan pemilu kali ini.

“Dengan adanya dissenting opinion ini, maka menunjukan bahwa memang ada aspek-aspek yang patut ditimbang dan dilihat lagi dalam pelaksanaan pemilu 2024 lalu. Poin-poin yang disampaikan oleh Pak Saldi, Pak Arief dan Ibu Enny patut menjadi perhatian penting. Meski saat ini bisa jadi tidak memengaruhi secara langsung hasil pemilu 2024, tetapi patut menjadi pelajaran untuk pemilu selanjutnya,” ujar Aisah kepada Bisnis, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Di antaranya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. D

alam putusan sidang yang dilakukan Senin (22/04/2024), ketiga hakim yang memiliki pendapat berbeda membacakan isi pendapatnya secara masing-masing dan tertuang dalam putusan.

Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut bahwa dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa Pilpres 2024 terjadi pertama kalinya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua MK periode 2008-2013 itu, sebelumnya Mahkamah tidak pernah membolehkan adanya dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pemilihan presiden. Pasalnya, para hakim perlu menyamarkan pendapatnya dengan berembuk hingga menemukan persamaan suara.

Dalam hal ini, Aisah berpendapat bahwa hal tersebut menarik perhatian, di samping MK yang selalu berusaha menihilkan perbedaan pendapat.

“MK sebelumnya selalu berupaya menihilkan dissenting opinion untuk menjaga legitimasi pemilu dan pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu itu,” lanjutnya.

Selain itu, dirinya mengamati persoalan atas pembuatan kebijakan yang berulang kali disinggung dalam pembacaan putusan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dinilai perlu mencermati dan membahas persoalan hukum dari permasalahan pemilu 2024 lalu guna mengurangi potensi kesalahan yang sama pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

(Nona Amalia)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper