Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Buang Pelat TNI di Lembang

Polda Metro Jaya mengungkapkan, pengendara Fortuner berinisial PWGA sempat membuang pelat TNI yang dipakainya di Lembang, Jawa Barat.
Tangkapan layar sebuah mobil berpelat dinas TNI bersikap arogan terhadap pengendara lain di jalan Tol Cikampek, Jumat (12/4/2024)./ANTARA/Instagram/@jakartaselatan24jam-Ilham Kausar
Tangkapan layar sebuah mobil berpelat dinas TNI bersikap arogan terhadap pengendara lain di jalan Tol Cikampek, Jumat (12/4/2024)./ANTARA/Instagram/@jakartaselatan24jam-Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan, pengendara Fortuner berinisial PWGA sempat membuang pelat TNI yang dipakainya di Lembang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan PWGA membuang pelat TNI itu lantaran telah mengetahui video cekcok dengan warga viral di media sosial.

"Setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung, ketika di Bandung pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai, di daerah Lembang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, kata Wira, pelat TNI itu kini sudah ditemukan dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selain pelat, kendaraan dan STNK bernopol B 1461 PJS telah disita kepolisian.

"Yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan di suatu tempat di Lembang, Jawa Barat," tambahnya.

Lebih lanjut, Wira juga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan. PWGA mengaku bukan merupakan anggota TNI. 

Namun, pelat tersebut merupakan milik kerabatnya. Adapun, identitas sebenarnya dari pengemudi Fortuner berpelat TNI yang ugal-ugalan itu merupakan karyawan swasta.

"Dari hasil pengecekan pelat nomor tersebut dengan nomor 84337-00, pelat nomor tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Prof Dr Ir Asep Adang Supriyadi. Dengan nomor register nomor 1641/MA/XI/2022. Unit kendaraan tercantum adalah Mitsubishi Pajero tahun 2022," pungkasnya.

Sebagai informasi, atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam paling enam tahun pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper