Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan PWGA kini sudah menjadi tahanan kepolisian.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa terhadap PWGA telah disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam paling enam tahun pidana.
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," bunyi Pasal 263 KUHP Ayat (1).
Adapun, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menyampaikan PWGA ditangkap di kediamannya Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, PWGA tidak melakukan upaya perlawanan.
"Dari yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," tutur Anggi.
Sebagai informasi, pelat nomor yang dipakai PWGA merupakan milik Purn TNI Asep Adang. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak kenal dengan pengemudi fortuner yang menggunakan plat nomor sama dengannya. Bahkan dia telah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah terdaftar ke Polda Metro Jaya sebagaimana terdaftar dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2024.
Adapun, Asep juga mengatakan bahwa plat nomor itu tertempel pada Mitsubishi Pajero Sport dan terdaftar di dalam sistem, bukan Toyota Fortuner.
Dia menambahkan, nomor Dinas TNI dengan nopol 84337-00 dipakai untuk kendaraan operasional sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak pensiun pada 2020.