Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Berpelat TNI Salahi Aturan, Puspom: Silahkan Lapor!

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meminta masyarakat untuk melaporkan pengguna pelat dinas militer yang melanggar aturan yang berlaku.
Tangkapan layar sebuah mobil berpelat dinas TNI bersikap arogan terhadap pengendara lain di jalan Tol Cikampek, Jumat (12/4/2024)./ANTARA/Instagram/@jakartaselatan24jam-Ilham Kausar
Tangkapan layar sebuah mobil berpelat dinas TNI bersikap arogan terhadap pengendara lain di jalan Tol Cikampek, Jumat (12/4/2024)./ANTARA/Instagram/@jakartaselatan24jam-Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meminta masyarakat untuk melaporkan pengguna pelat dinas militer yang melanggar aturan yang berlaku.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan masyarakat diminta juga melapor apabila menemukan jasa pembuatan pelat TNI untuk sipil.

"Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat Dinas TNI menyalahi sesuai ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silahkan melapor ke Puspom TNI," ujarnya dalam keterangan, Rabu (17/4/2024).

Dia juga mengatakan bahwa penyalahgunaan maupun pemalsuan pelat dinas TNI untuk kendaraan sipil telah merugikan pihaknya. Sebab, hal tersebut dapat mencemarkan nama baik TNI.

"Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik Institusi TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya," tambahnya.

Lebih jauh, Jenderal TNI Bintang dua itu mengatakan penggunaan pelat dinas TNI secara ilegal dapat dihukum secara pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No. 22/2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500.000.

Adapun, Yusri menyampaikan penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM khusus atau terdaftar sebagai prajurit TNI atau Purnawirawan TNI.

"Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yg menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus cekcok antara pengendara Fortuner berpelat nomor dinas TNI dengan warga viral di media sosial. Pada intinya, pengemudi Fortuner itu diduga berkendara secara ugal-ugalan sehingga menabrak mobil masyarakat.

Namun, ketika ditegur karena menabrak mobil miliknya, sang pengendara Fortuner berpelat nomor dinas TNI ini malah marah dan mengatakan bahwa kakaknya adalah anggota TNI.

Di samping itu, kini Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara mobil Fortuner berpelat nomor dinas TNI 84337-00 di kediamannya Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini kepolisian tengah mendalami pengemudi berinisial PWGA.

"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper