Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut belum bisa mengemukakan konstruki perkara selengkapnya, namun dia mengonfirmasi bahwa Gus Muhdlor merupakan pihak yang ditetapka sebagai tersangka.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penyidik KPK menduga para tersangka dalam kasus tersebut memotong dana insentif ASN tersebut dan menerima aliran uangnya. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, KPK menyepakati bahwa ada dugaan Gus Muhdlor ikut menikmati aliran uang dimaksud.
Sebelumnya, Gus Muhdlor sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Februari 2024 lalu. Dia irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga
Muhdlor menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang. Namun, dia enggan memerinci apa saja materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Dia juga membantah bahwa menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Sebelum Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan sejumlah dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.