Bisnis.com, JAKARTA - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir memimpin langsung penyerahan dokumen kesimpulan pihaknya itu di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dia mengaku percaya diri (pede) permohonan Tim Hukum AMIN akan dikabulkan oleh Hakim Konstitusi.
"Kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin, masih, dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," jelas Ari usai menyerahkan dokumen kesimpulan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan ratusan bukti, saksi, dan ahli selama proses persidangan. Oleh sebab itu, Tim Hukum AMIN mendalilkan telah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran konstitusi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ari mengaku senang karena para Hakim Konstitusi sudah sungguh-sungguh memeriksa perkara sengketa Pilpres 2024 melalui kacamata kualitatif, bukan kuantitatif.
"Jadi tidak sama sekali membahas tentang angka-angka di sana, alhamdulillah. Jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini," katanya.
Baca Juga
Dia pun meminta setiap pihak berdoa agar para Hakim Konstitusi diberi keteguhan, keberanian, dan ketegasan agar memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.
Sebagai informasi, selain Tim Hukum AMIN, kubu Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu juga dijadwalkan serahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 masing-masing ke MK pada hari ini. Nantinya, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.