Bisnis.com, JAKARTA- Pengumuman sidang isbat malam ini akan disampaikan oleh Kemenag.
Tapi, prediksi sebagian besar memperkirakan idulfitri akan dirayakan pada besok, 10 April 2024.
Jika penentuan sudah diumumkan, maka Anda pasti ingin melaksanakan takbiran di malam Idulfitri 2024.
Mengutip dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024, mengenai Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, terdapat ketentuan tentang cara melaksanakan takbiran Idul Fitri 2024.
Pelaksanaan takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan lokasi lain mengikuti pedoman penggunaan pengeras suara sesuai dengan SE Kemenag Nomor 05 Tahun 2022.
Berikut isi aturan tersebut
Baca Juga
1. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar
sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
2. Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar; adalah isi aturan terkait.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi
persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.