Bisnis.com, JAKARTA— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan pada malam takbiran.
Juru Bicara Polri Kombes Iroth Lauren Recky mengatakan hal tersebut sesuai dengan larangan berkonvoi yang tercantum dalam Pasal 134 poin 7 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Di mana, pengguna jalan yang didahulukan yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
“Dalam mengumandangkan takbir, ada baiknya tidak berkonvoi kendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 134 poin 7 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” kata Iroth dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/4/2024).
Tak hanya sampai disitu, Iroth menambahkan pihaknya juga meminta masyarakat menjauhi bermain petasan atau kembang api. Pasalnya aktivitas tersebut dapat membahayakan diri dan orang lain. Ini merujuk pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Pada malam takbir, Iroth juga mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran.
Baca Juga
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dan balik lebaran 2024 agar memastikan kondisi fisik juga sehat. Serta periksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Kemudian manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik toll mencukupi,” pungkas Iroth.
Hingga saat ini, Pemerintah belum resmi menetapkan tanggal 1 Syawal 1445 H atau Idulfitri 2024. Oleh sebab itu, malam takbiran masih belum resmi diketahui.
Namun demikian, apabila Idulfitri jatuh pada besok, 10 April 2024 sesuai prediksi. Maka malam takbiran akan dimulai sejak maghrib 9 April 2024 sampai selesainya sholat Eid besok.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H atau Lebaran Idulfitri 2024 pada Selasa (9/4/2024).Sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.