Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekosistem Zakat Belum Maksimal, MUI Beri Masukan ke Kemenag

Ekosistem zakat dan wakaf dapat terus disempurnakan, demi mendukung kemaslahatan distribusi pendapatan dan kekayaan, juga membantu perekonomian masyarakat.
Ilustrasi zakat fitrah. / Dok. NU Online.
Ilustrasi zakat fitrah. / Dok. NU Online.

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kementerian Agama (Kemenag) belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf.

Wakil Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyebut bahwa situasi itu menyebabkan lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.

"Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, MUI mengusulkan beberapa hal," katanya melalui keterangan resmi, Senin (8/4/2024).

Pertama, MUI mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital. Dia berpendapat bahwa masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf.

Kedua, pihaknya meminta kepada Kemenag agar memiliki peta jalan atau roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi, demi proses distribusi dana zakat yang lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

"Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara," lanjut Zainut.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).

Menurutnya, zakat di dalam Islam memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, karena berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia. 

Itu sebabnya, dia menilai bahwa zakat yang dikelola dengan baik akan dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. 

"Sebenarnya yang kita keluarkan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," pungkas Zainut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper