Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Membayar Zakat secara Online, Menurut Agama Sah atau Tidak?

Berikut adalah hukum membayar zakat secara online menurut agama Islam.
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah hukum membayar zakat secara online menurut agama Islam. Apakah membayar zakat secara online diperbolehkan?

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat fitrah dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan.

Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok juga sudah ditentukan.  Jika Anda ingin berzakat beras, maka kamu harus memberikan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras, umat muslim juga bisa memberikan zakat berupa uang. Sejumlah ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Hukum bayar zakat ini sebagaimana tertulis dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Bolehkah membayar zakat secara online?

Pada zaman dulu, membayar zakat dilakukan dengan menyetorkan uang atau beras zakat ke masjid, namun seiring perkembangan zaman, zakat fitrah bisa dilakukan secara online. Bolehkah?

Dilansir dari laman Baznas, membayar zakat secara online sah-sah saja dilakukan.

Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahkan bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.

Hal serupa disampaikan oleh Ustad Abdul Somad dalam unggahan YouTube Goto Islam. Ustad Abdul Somad mengatakan jika bayar zakat secara online tetap sah asalkan tetap ada niat saat akan membayarakannya.

Berikut ini adalah bacaan biat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper