Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-4 Lebaran, Simak Cara Dapat Uang Rp10 Juta dari BPJS

Anda bisa mendapatkan uang hingga Rp10 juta dari BPJS jika memenuhi syarat berikut ini.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Anda bisa mendapatkan uang hingga Rp10 juta dari BPJS jika memenuhi syarat berikut ini.

Lebaran 2024 tinggal menunggu hari. Jika merujuk pada aturan pemerintah sebelumnya, lebaran 2024 akan jatuh pada 10 dan 11 April mendatang.

Selama periode lebaran, masyarakat biasanya akan memiliki pengeluaran yang lebih besar. Pengeluaran bisa karena macam-macam, seperti kebutuhan lebaran, THR, baju baru dan sebagainya.

Namun tenang saja, untuk masyarakat yang memenuhi syarat, Anda bisa mendapatkan uang hingga Rp10 juta dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Lewat program ini, peserta yang terdaftar bisa mencairkan dana JHT sampai Rp 10 juta jika sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, maka masyarakat tidak perlu menunggu hingga 56 tahun untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat sebagai berikut.

Nah buat Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat yang harus And penuhi.

Syarat Klaim JHT sebagian 10%

1. Memiliki kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Memiliki artu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Sertakan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).

4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukannya.

5. KTP pasangan atau KK (jika sudah menikah)

6. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta (jika sudah menikah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper