Bisnis.com, JAKARTA – Filsuf Franz-Magnis Suseno atau Romo Magnis menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
Hadir sebagai ahli yang didatangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Romo Magnis menyoroti perihal pelanggaran etika dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mulanya, dia membahas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pendaftaran itu telah dinilai sebagai pelanggaran etika berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sudah jelas, mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis lantas menyinggung keberpihakan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini arahan terhadap aparatur negara untuk mendukung salah satu paslon. Dia juga menggarisbawahi indikasi nepotisme dalam kontestasi pilpres.
Terkait pembagian bantuan sosial (bansos), dirinya menyebut bahwa bansos bukan milik presiden dan terdapat aturan dalam pembagiannya.
Baca Juga
“Kalau presiden bersama kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibag-bagi dalam rangka kampanye pasangan calon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian, pelanggaran etika,” sambungnya.
Terakhir, Magnis menyebut terdapat berbagai manipulasi dalam proses pemilu yang tampak jelas. Dia mencontohkan perhitungan suara yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya sebagai bentuk pembongkaran hakikat demokrasi.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.