Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menggelar sidang gugatan atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tercatat telah dilayangkan oleh dua paslon yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Adapun, salah satu dugaan kecurangan yang ingin dibuktikan dalam sidang PHPU ini adalah penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding cawe-cawe di Pilpres 2024 lewat penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal itu disampaikan oleh pihak ahli dari kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Djohermansyah Djohan yang dihadirkan kubu 01 sebagai pakar otonomi daerah berpendapat bahwa penunjukan penjabat kepala daerah memiliki sejumlah kelemahan.
Baca Juga
“Model pengangkatan Pj kepala daerah dari ASN yg notabene pegawai negeri di daerah otonom ini banyak kelemahannya. Mencederai demokrasi, tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, serta orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, pengangkatan Pj Kepala Daerah dari kalangan ASN yang mulai dilakukan pada 2022 ini lekat dengan kepentingan politik Presiden Jokowi selaku pengambilan keputusan tunggal hingga penjabat tingkat kabupaten/kota.
Dia membandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hanya berwenang mengangkat pj kepala daerah di tingkat gubernur, sementara kabupaten/kota berada pada kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Djohermansyah lantas menyoroti mekanisme evaluasi Pj kepala daerah yang diterapkan Jokowi. Menurutnya, Jokowi mewanti-wanti agar mereka tidak melenceng dari arahan presiden.
“Cukup dengan membaca gerak-gerik presiden, para Pj pasti melakukan berbagai cara untuk mendukung, memihak paslon jagoannya presiden, termasuk menggerakkan anak buahnya di pemda,” lanjutnya.
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka pejabat di lingkungan pemerintah daerah itu akan diancam mutasi.
“Akibatnya, perangkat pemda di sekretariat daerah, dinas-dinas hingga camat-camat tidak netral dan menggunakan wewenang serta jaringannya untuk membantu memenangkan Paslon 02. Dan dengan menangnya sekali putaran 02, maka amanlah jabatan mereka,” ujar Djohermansyah.
Adapun, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (1/4/2024).
Kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon menyampaikan bukti dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Polemik Bansos 'Pemilu' dari Istana
Tak berhenti di sana, bantuan sosial (bansos) yang dibagikan Jokowi pada masa kampanye pemilu juga dianggap melanggar netralitas seorang kepala negara.
Akhirnya MK akan menghadirkan empat menteri aktif Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait bansos yang dibagikan tersebut.
Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyebut empat orang menteri aktif yang akan dihadirkan menjadi saksi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri PMK Muhadjir Effendy.
"Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami juga berharap para Menteri ini bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan," tuturnya di Jakarta, Senin (1/4).
Dia juga berharap keempat menteri itu bisa hadir dan memberikan kesaksian di dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2024 di MK. Menurutnya, keterangan keempat menteri tersebut sangat dibutuhkan oleh pemohon gugatan Pemilu 2024.
"Semoga para menteri tersebut juga bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim," katanya.
Adapun, keempat menteri aktif tersebut bakal dihadirkan dalam sidang pada pekan ini yakni Jumat, 5 April 2024.