Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tunggu Sahroni Kembalikan Aliran Uang Rp40 Juta dari SYL

KPK menunggu niat baik politikus Nasdem, Ahmad Sahroni, mengembalikan uang Rp40 juta yang merupakan aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo.
Anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Jumat (22/3/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Jumat (22/3/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu niat baik politikus Nasdem, Ahmad Sahroni, mengembalikan uang Rp40 juta yang merupakan aliran dana dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke Partai Nasdem. 

Uang sebesar Rp40 juta itu disebut dalam surat dakwaan terhadap SYL pada kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan gratifikasi. 

Sebelumnya, Bendahara Umum Nasdem Sahroni menyebut akan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Hal itu disampaikan olehnya usai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah, Jumat (22/3/2024). Kini, pihak KPK masih menunggu pengembalian uang tersebut. 

"Kemarin juga disampaikan yang bersangkutan akan mengembalikan Rp40 juta sebagaimana sedang berproses di dakwaan. Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik sampai tadi malam belum ada uang masuk yang Rp40 juta itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3/2024). 

Ali meyakini bahwa Sahroni bakal kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Dia menyebut bisa jadi uang itu sudah dikirimkan ke rekening KPK. 

Namun, sampai dengan pengecekan terakhir, juru bicara KPK itu mengatakan uang sebesar Rp40 juta tersebut belum masuk ke rekening penampungan dimaksud. 

"Bisa jadi yang bersangkutan sudah mengirimkan tetapi kemudian belum kami cek ulang. Kami cek ulang terakhir informasi yang kami peroleh belum ada," ujar Ali.

Adapun Sahroni mengatakan sudah mengembalikan sebesar Rp820 juta ke KPK. Uang itu, sebagaimana Rp40 juta pada surat dakwaan, juga merupakan dana yang dikirimkan oleh SYL ke rekening Nasdem untuk keperluan bantuan bencana banjir beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah, Rp820 juta. Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Untuk diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK. Proses penyidikan kasus itu masih berjalan. 

Sementara itu, SYL bersama dengan dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sudah didakwa di dalam persidangan. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan di Kementan dan menerima gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper