Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Sahroni Soal Aliran Uang SYL ke Nasdem dan Pengembalian Rp800 Juta

KPK mencecar Sahroni terkait dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke Partai Nasdem
KPK Cecar Sahroni Soal Aliran Uang SYL ke Nasdem dan Pengembalian Rp800 Juta. Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).
KPK Cecar Sahroni Soal Aliran Uang SYL ke Nasdem dan Pengembalian Rp800 Juta. Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke Partai Nasdem. Dugaan itu didalami saat memeriksa anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni.

Sahroni diperiksa oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (22/3/2024). Untuk diketahui, dia merupakan Bendahara Umum Nasdem. Sementara itu, SYL juga diketahui merupakan kader partai besutan Surya Paloh itu. 

Saat memeriksa Sahroni, KPK pun mendalami dugaan aliran uang untuk kepentingan Nasdem dari SYL, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. 

"Tim Penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800-an juta," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (25/3/2024). 

Sebelumnya, perihal pengembalian uang Rp800 juta itu telah diungkap oleh Sahroni kepada warrawa saat selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu. 

Kendati enggan memerinci apa saja pertanyaan penyidik, Sahroni menyebut sudah mengembalikan uang senilai Rp800 juta terkait dengan perkara SYL yang mengalir ke Nasdem.

Dia menyebut uang itu tidak dipakai oleh partainya dan ditaruh ke rekening penampungan sebelum diserahkan ke penegak hukum. Uang itu disebut untuk bantuan bencana banjir beberapa waktu lalu. 

Di sisi lain, dia mengakui pemanggilannya oleh KPK hari ini salah satunya untuk berkoordinasi dalam mengembalikan aliran dana Rp40 juta dari SYL ke Nasdem. Sahroni menyebut uang itu juga berupa bantuan bencana Cianjur beberapa waktu lalu. 

"Sudah, sudah, Rp820 juta. Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). 

Untuk diketahui, aliran dana Rp40 juta ke Nasdem itu disebut dalam persidangan SYL untuk kasus pemerasan di Kementerian Pertanian dan penerimaan gratifikasi. Aliran dana ke Nasdem itu disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK kepada SYL dan anak buahnya. 

Sahroni lalu belum mengetahui apabila penyidik bakal merencanakan pemanggilan lanjutan terhadapnya. Namun, Bendahara Umum Nasden itu menyatakan sudah memenuhi pemanggilan penyidik hari ini. 

Di sisi lain, KPK sebelumnya telah mencegah pengusaha Hanan Supangkat ke luar negeri terkait dengan kasus pencucian uang SYL. Saat menggeledah rumah Hanan, penyidik menemukan uang sekitar Rp15 miliar beserta catatan proyek di Kementan. Hanan juga sudah diperiksa sebagai saksi. 

Sahroni pun mengakui dia mengenal sosok Hanan. Mereka pernah menjabat sebagai pimpinan di Ferrari Club Owners Indonesia. Namun, pria yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengeklaim penyidik tidak mendalami keterangannya soal Hanan. 

"Enggak ada [pertanyaan soal Hanan]. Kalau tadi enggak ditanyain," ucapnya. 

Sebelumnya, Sahroni mengonfirmasi tidak memenuhi panggilan penyidik, Jumat (8/3/2024), pada kasus tersebut lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu, KPK menjadwalkan kembali pemanggilan Sahroni hari ini. 

Kini, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK. Proses penyidikan kasus itu masih berjalan. 

Sementara itu, SYL bersama dengan dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sudah didakwa di dalam persidangan. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan di Kementan dan menerima gratifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper