Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
"Iya betul, sudah tahap penyidikan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/3/2023).
Hanya saja, Whisnu menyampaikan sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Sebab, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut. "Yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tambahnya.
Meski demikian, Whisnu menduga dalam kasus ini terdapat pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB di BSB yang diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023 atas nama Mulyadi Mustofa.
Pengacara Mulyadi, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Pasalnya, terdapat perbedaan akta risalah dengan nomor yang sama dan menghapuskan nama Mulyadi Mustofa. Akibatnya, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada 2021 malah diisi orang lain.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," tuturnya beberapa waktu lalu.