Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terbukti melanggar mekanisme rekapitulasi perhitungan suara karena hiraukan keberatan sanksi Partai Demokrat ihwal penggelembungan suara Partai Golkar di Jawa Timur (Jatim).
Sanksi tersebut dijatuhkan Bawaslu dalam sidang putusan pelanggaran administrasi nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3/2024).
Komisioner Bawaslu Puadi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan pelapor. Hasilnya, ada penggelembungan suara di enam tempat pengumuman suara (TPS) di daerah pemilihan Jawa Timur VI.
Perinciannya: pertama, di TPS 05 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, perolehan suara calon nomor 9 Partai Golkar atas nama Karel di formulir C.Hasil berjumlah 66, namun di formulir D.Hasil kecamatan menjadi 67
Kedua, di TPS 05 Kec. Gondang, Kab. Tulungagung, calon nomor 1 Partai Golkar atas nama M Sarmuji, perolehan suaranya di formulir C.Hasil berjumlah 21, namun di forum D.Hasil kecamatan menjadi 22
Ketiga, di TPS 018 Kec. Banyakan, Kab. Kediri, calon nomor 4 Partai Golkar atas nama Heru Cahyono, perolehan suaranya di formulir C.Hasil sebanyak 1, namun di formulir D.Hasil menjadi 2
Baca Juga
Keempat, di TPS 09 Kec. Wringinrejo, Kab. Kediri, calon nomor 2 Partai Golkar atas nama Kusuma Yudi Laksono, perolehan suaranya di formulir C.Hasil berjumlah 0, namun di formulir D.Hasil menjadi 1
Kelima, di TPS 03 Kec. Nganjar, Kab. Kediri, calon nomor 2 Partai Golkar atas nama Kusuma Yudi, perolehan suaranya di formulir C.Hasil berjumlah 0, namun di formulir D.Hasil menjadi 1
Keenam, TPS 05 Kec. Ngadiluwi, Kab. Kediri, calon nomor 1 Partai Golkar atas nama Sarmuji, perolehan suara di formulir C.Hasil berjumlah 32, namun di formulir D.Hasil menjadi 33.
Oleh sebab itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Meski demikian, Bawaslu tidak meminta KPU lakukan perbaikan karena hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu.
Bawaslu mendorong peserta pemilu mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sendiri hanya diberi sanksi teguran.
"Memberikan teguran kepada terlapor [KPU] untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja diikuti ketukan palu.