Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis ketujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur dalam kasus manipulasi data Pemilu.
Perlu diketahui, ketujuh PPLN ini yaitu Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan, Tita Octavia Cahya Rahayu; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi, Dicky Saputra;
Selanjutnya, Aprijon selaku anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi, Puji Sumarsono; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khalil dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Hakim Ketua Buyung Dwikora menyampaikan bahwa ketujuh PPLN KL ini terbukti secara sah memalsukan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Selain itu, mereka juga secara meyakinkan melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing masing selama 4 bulan," ujarnya di PN Jakpus, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Namun demikian, Buyung menegaskan bahwa hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Umar Cs karena masuk dalam masa percobaan selama 1 tahun.
Meskipun begitu, apabila nantinya ketujuh terdakwa ini melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan itu maka akan langsung dijebloskan ke kurungan penjara.
"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," tambahnya.
Selain hukuman pidana, Hakim juga menjatuhkan juga denda Rp5 juta dengan subsider 2 bulan terhadap ketujuh anggota PPLN ini.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terakawa masing masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama 2 bulan," pungkas Hakim
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh orang anggota non-aktif PPLN KL dengan pidana masa percobaan selama satu tahun.
Namun, jika para terdakwa mengulangi perbuatannya atau kembali melakukan tindak pidana apapun, maka mereka dituntut pidana penjara selama 6 bulan.
Khusis, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Dituntut hukuman yang berbeda dengan pidana 6 bulan dan dikurangkan dengan masa tahanan.
Pasalnya, tuntutan ini diberikan karena Masduki dinilai telah melanggar kewenangannya dalam proses perekrutan Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur yang menyebabkan terdapatnya pantarlih fiktif.
Selain itu, tindakan Masduki telah menyebabkan tugas pantarlih menjadi kurang efektif. Adapun, ketujuh terdakwa dijatuhi denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.