Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia telah menyerahkan diri usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suasana sepi di sekitar Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said
Suasana sepi di sekitar Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). Malaysia meluncurkan paket US$9,7miliar untuk membantu orang dan perusahaan saat lockdown nasional selama dua minggu yang dimulai hari ini. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia telah menyerahkan diri usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidum) Brigjen Pol, Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan DPO dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur itu bernama Masduki (MKM).

"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri. Selanjutnya, diserahkan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum]," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Hanya saja, Jenderal Polisi Bintang Satu itu tidak menjelaskan secara detail alasan Masduki menyerahkan diri. Namun, pihaknya tengah mendalami soal penyerahan diri tersebut

"[Alasannya] masih didalami," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang PPLN Kuala Lumpur, di antaranya UF sebagai ketua dan enam anggotanya berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan Masduki selaku eks anggota PPLN Kuala Lumpur.

Singkatnya, para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data dalam Pemilu 2024. Perinciannya, KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. 

Kemudian, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. 

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [Pantarlih] sebanyak 64.148 pemilih.

Dengan demikian, jumlah DPT tersebut mengalami selisih ratusan ribu pemilih dibandingkan hasil coklit atau mengalami selisih jumlah pemilih mencapai 383.110.

Adapun, Bareskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada Jumat (8/3/2024) usai Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pelanggaran pemilu itu lengkap atau P-21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper