Bisnis.com, JAKARTA — Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (10/3/2024), menghadapi sejumlah kendala mulai dari sepinya warga negara Indonesia (WNI) yang mencoblos hingga kondisi tidak kondusif dengan mereka yang ada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pengawas PSU KSK Ikhwanul Muslim Effendie di Kuala Lumpur, mengatakan di KSK nomor 44 tempat ia mengawasi jalannya PSU, hanya dua orang WNI dari 182 Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang menyalurkan hak suara.
Hingga berakhirnya masa PSU pukul 18.00 waktu setempat, jelasnya, total hanya tujuh WNI yang nyoblos di KSK nomor 44, terdiri dari dua DPTLN dan lima DPK yang merupakan seorang pengawas PSU KSK dan empat orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Menurut dia, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memantau langsung jalannya di PSU di sana juga dibuat kaget dengan kondisi itu.
Sementara itu, di beberapa lokasi lain seperti KSK 102 dan 103 justru WNI yang datang ramai, dan kebanyakan mereka yang merupakan DPK.
Dalam rekaman beberapa video dari pengawas PSU KSK terlihat sejumlah WNI yang termasuk DPK berteriak melakukan protes karena harus menunggu satu jam sebelum KSK ditutup pada pukul 18.00 jika ingin menyalurkan hak suara.
Baca Juga
Kondisi itu membuat situasi di tempat pemungutan suara ulang menjadi tegang dan KPPSLN meminta bantuan dari KPU.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78.000. Angka tersebut menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.