Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Lengkap, 7 Tersangka Pemalsu Data Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidang

Kejagung menyebut 7 tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di TPS Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Pemilu 2024.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan manipulasi data oleh tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menuturkan bahwa ketujuh tersangka itu merupakan PPLN di TPS Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jampidum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 berkas perkara tersangka 7 anggota panitia pemilihan luar negeri [PPLN] Kuala Lumpur berinisial UF dkk.," ujarnya dalam keterangan, Rabu (6/3/2024).

Dia menerangkan bahwa ketujuh tersangka ini diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data dalam Pemilu 2024.

Perinciannya, KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. 

Kemudian, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. 

"Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih [Pantarlih] sebanyak 64.148 pemilih," imbuhnya.

Dengan demikian, jumlah DPT tersebut mengalami selisih ratusan ribu pemilih dibandingkan hasil coklit atau mengalami selisih jumlah pemilih mencapai 383.110.

Di sisi lain, Tim Jaksa Peneliti yang dipimpin Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki menyerahkankan tahap selanjutnya ke Bareskrim Polri.

"Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper