Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya masalah izin pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut.
“Ya semoga bisa dilaksanakan dengan baik. Kan ada permasalahan izin juga kan itu. Kami lagi tunggu KPU,” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa catatan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU terkait pemungutan suara luar negeri.
Menurut Bawaslu, masalah terjadi pada tataran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) LN, hingga problem daftar pemilih tetap (DPT).
“Catatan pleno kemarin itu kemampuan PPLN, KPPS agak bermasalah, kemudian juga karena DPT-nya tidak tercover, tidak terverifikasi dengan baik. Maka akan jadi masalah,” paparnya.
Baca Juga
Bagja juga membuka peluang bahwa pengawas tempat pemungutan suara (TPS) PSU di Kuala Lumpur akan mengikuti bimbingan teknis ulang.
“Jadi kemudian, teman-teman Pengawas TPS kemungkinan harus kita bimtek ulang juga. Tapi waktu kan sangat terbatas saat ini. Untuk rekrutmen saja sudah agak susah, bukan susah, harus benar-benar ekstra,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, ada perubahan kebijakan di Malaysia terkait kegiatan politik negara lain.
Padahal, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari luar negeri dengan menyisakan penghitungan suara di Kuala Lumpur.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan negeri jiran tersebut menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.
"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024) malam.
Menurutnya, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.
Namun, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan. "Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," katanya.