Bisnis.com, JAKARTA -- Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah menggugat hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa Anies dan Cak Imin tertuang dalam nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Adapun pokok perkara yang diajukan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Baswedan Phd dan H.A.Muhaimin Iskandar Dr.(HC) secara langsung.
Sebelumnya, Anies dan Cak Imin telah menyatakan sikap atas hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.
Anies menegaskan tidak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi berlalu begitu saja. Dia menilai telah terjadi ketidaknormalan dan penyimpangan Pemilu, sehingga perlunya mengambil langkah hukum.
"Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim [Mahkamah Konstitusi]. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra-reformasi,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (20/3/2024).
Meski begitu, dia menyadari ada pihak yang berusaha menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil.
Baca Juga
Namun, menurut Anies, berbagai ketidaknormalan yang terjadi dalam Pemilu tersebut tidak dapat dibiarkan.
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” ujarnya.