Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusional (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyampaikan tujuan gugatannya ke MK lantaran ingin mengembalikan ratusan ribu suara PPP yang hilang.
Pasalnya, partai berlogo Ka'bah itu mengaku memiliki suara yang mencapai 4,04% berdasarkan hitungan internalnya.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen," ujarnya di KPU Rabu (20/3/2024) malam.
Pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan bakal membawakan sejumlah data atau bukti yang lengkap untuk dibawa ke persidangan sengketa Pemilu nantinya di MK.
"Yang jelas data data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya mampu memperoleh 5.878.777 dari 84 Dapil yang tersebar di 38 provinsi.
Dari total 151.796.631 suara, jumlah rekapitulasi PPP itu hanya mampu mengantongi 3,86%. Artinya, perolehan tersebut tidak mampu menembus angka ambang batas parlemen.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.