Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Demo di Depan KPU, Jalan-jalan Ini Masih Bisa Dilintasi Kendaraan

Polisi baru belum menetapkan rekayasa lalu lintas lain usai menutup Jalan Imam Bonjol di depan
Ada Demo di Depan KPU, Jalan-jalan Ini Masih Bisa Dilintasi Kendaraan. Kubu masa demo pro hasil Pemilu 2024 tengah berjoget saat mendengarkan lagu oke gas dari mobil komando di depan kantor KPU, Selasa (20/3/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Ada Demo di Depan KPU, Jalan-jalan Ini Masih Bisa Dilintasi Kendaraan. Kubu masa demo pro hasil Pemilu 2024 tengah berjoget saat mendengarkan lagu oke gas dari mobil komando di depan kantor KPU, Selasa (20/3/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi baru belum menetapkan rekayasa lalu lintas lain usai menutup Jalan Imam Bonjol di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), imbas aksi demo terkait hasil Pemilu 2024.

Perlu diketahui, sejak kemarin Selasa (19/3/2024) Polisi telah menutup jalan tempat pengumuman hasil Pemilu 2024 tersebut.

Dengan begitu, terdapat penetapan rekayasa lalu lintas mulai dari arah Jalan Diponegoro dan Kuningan diarahkan ke Jalan Cokroaminoto.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada pengaturan rekayasa lalu lintas baru dari Jalan Cokroaminoto.

"Jalan Imam Bonjol [depan KPU] sudah dua hari [ditutup], Jalan Cokroaminoto masih normal ya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Adapun, sejauh ini jalanan dari arah Kuningan menuju Cokroaminoto masih dapat dilewati meskipun terdapat penumpukan masa demo.

Sementara itu, untuk pengendara dari Thamrin atau Bundaran HI bakal langsung diarahkan ke Jalan Jenderal Sudirman.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Lokasi pukul 18.43 WIB, terdapat dua kubu yang melakukan aksi unjuk rasa, yaitu kubu pro hasil Pemilu dan kontra di depan gedung KPU.

Dalam hal ini, aparat keamanan memisahkan dua kubu ini dengan palang beton yang diberi jarak sekitar 100 meter.

Sebagai informasi, hari ini merupakan batas terakhir bagi KPU RI melakukannya, karena UU Pemilu mewajibkan mereka menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan. Adapun, momen pemilihan telah terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper