Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN Serahkan soal 'Jatah Kursi' Menteri ke Presiden Selanjutnya

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan enggan menanggapi rencana Partai Golkar mengajukan proposal 5 kursi menteri kepada Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih ihwal jumlah kursi menteri yang akan diterima oleh partainya.

“Itu hak prerogatif presiden, terserah beliau,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/3/2024).

Zulhas enggan menanggapi rencana Partai Golkar mengajukan proposal lima kursi menteri kepada Capres Prabowo Subianto. Dia kembali menekankan bahwa keputusan terkait posisi menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.  

“Ya, kalau itu tanya Pak Airlangga [Ketum Golkar] dong, nanya kok ke saya,” ucapnya

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di 34 provinsi dan 128 daerah pemilihan luar negeri hingga Senin (18/3/2024).

Hasilnya, untuk ajang Pilpres 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih dukungan terbanyak dengan 77.524.176 suara. Jumlah tersebut setara dengan 58,51% dari total suara sah.

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengikuti dengan perolehan 31.291.719 suara atau setara dengan 23,61% dari total suara sah.

Terakhir, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan perolehan 23.679.628 suara alias setara dengan 17,87% dari total suara sah.

Perolehan suara tersebut menunjukkan paslon nomor 1 dan 3 sudah tertinggal jauh dari paslon nomor 2. Anies-Imin sudah tertinggal 46.232.457 suara dari Prabowo-Gibran. Sementara Ganjar-Mahfud tertinggal 53.844.548 suara dari Prabowo-Gibran.

Meski demikian, masih ada perolehan suara di empat provinsi yang belum direkapitulasi secara nasional. Menurut PKPU No. 3/2022, KPU masih punya waktu untuk selesaikan rekapitulasi nasional hingga 20 Maret 2024.

KPU masih akan melakukan rekapitulasi nasional untuk Provinsi Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper